Hari Ini:

Rabu 22 Apr 2026

Jam Buka Toko:

08.00 s/d 16.00

Telpon:

08179567876

SMS/Whatsapp:

08116117876

Email:

info@brankasonline.com

Beli Brankas di BrankasOnline.Com

Toko Jual Brankas Besi Berkualitas

Pembayaran Melalui

Rek : 0091012919
An. Nathaniel Tirta Adiatma
Rek : 1270005642424
An. Nathaniel Tirta Adiatma
Rek : 303701025770537
An. Nathaniel Tirta Adiatma
Rek : 0701585000200
An. Nathaniel Tirta Adiatma

Usut Kasus Pembobolan Bank Rp 836 Miliar, Bareskrim Gandeng PPATK

12 July 2017 - Kategori Blog

Usut Kasus Pembobolan Bank Rp 836 Miliar, Bareskrim Gandeng PPATK

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) untuk menyelidiki kasus dugaan pembobolan bank senilai Rp 836 miliar.

Ada tujuh bank yang menjadi korban pembobolan dengan modus perjanjian kredit itu.

“Sudah kami sampaikan permohonan penelusuran aset,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (9/3/2017).

Perjanjian permohonan kredit itu diajukan Direktur PT Rockit Adelway berinisial HS. Adapun, permohonan kredit itu diperuntukkan bagi kredit modal kerja.

Untuk memuluskan permohonannya, HS diketahui menyuap D, salah seorang manajer representatif kredit, dari salah satu bank yang menjadi korban. Uang pelicin yang diberikan HS kepada D yaitu sebesar Rp 700 juta.

“Karena totalnya kredit yang diajukan ada Rp 836 miliar, yang kemudian kita tahu ada dana lain yang sedang kami lakukan penyelidikan sebesar Rp 1,7 triliun,” tutur Agung.

“Nanti kami akan verifikasi lagi angka Rp 1,7 triliun, tapi sekarang Rp 836 miliar sudah bisa kami verifikasi,” kata dia.

Agung menambahkan, kerja sama dengan PPATK dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aliran uang milik HS. Pasalnya, tersangka yang telah ditangkap sejak 23 Februari itu telah menerima uang yang diajukan dari permohonan kredit tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

baca juga artikel:

  1. Baru Bekerja Sepekan, Sopir Ini Sukses “Panen” harta majikannya
  2. Brankas BRI Indramayu Dirampok, 1.1 Milyar Rupiah
  3. Perampokan Brankas 2 Perusahaan, 3.4 Milyar
  4. naas pembobolan brankas di minimarket kembangan
  5. ATM BRI lagi-lagi dibobol ratusan juta
  6. Apa yang KPK temukan di dalam Brankas Penyuap Patrialis

Brankas anda tidak ingin mudah dibobol? tidak ingin mengalami kejadian yang sama menaaskan ini? Solusi brankas kualitas terbaik milik SOLINGEN INTERNASIONAL.

Anda dapat melihat-lihat beberapa Tipe Brankas Tahan Api produksi Solingen International DISINI dan untuk Konsultasi GRATIS mengenai Brankas Anda, silahkan hubungi :

NATHAN

0811-611-7876 (SMS/CALL/WA)

Sumber berita: http://nasional.kompas.com/read/2017/03/09/17124311/usut.kasus.pembobolan.bank.rp.836.miliar.bareskrim.gandeng.ppatk

Call Now Button