Hari Ini:

Jumat 17 Apr 2026

Jam Buka Toko:

08.00 s/d 16.00

Telpon:

08179567876

SMS/Whatsapp:

08116117876

Email:

info@brankasonline.com

Beli Brankas di BrankasOnline.Com

Toko Jual Brankas Besi Berkualitas

Pembayaran Melalui

Rek : 0091012919
An. Nathaniel Tirta Adiatma
Rek : 1270005642424
An. Nathaniel Tirta Adiatma
Rek : 303701025770537
An. Nathaniel Tirta Adiatma
Rek : 0701585000200
An. Nathaniel Tirta Adiatma

Bank of India Cabang Sunter Dibobol Pegawainya Sendiri

08 September 2016 - Kategori Blog
karyawan-bank-of-india-merampok-brankas

sumber: Poskotanews.com

KOJA – Sebuah brankas di dalam Bank of India cabang Sunter, Jakarta Utara, dibobol oleh maling pada Juli 2015 lalu. Namun ternyata pelakunya tak lain adalah pegawai bank itu sendiri. Polisi berhasil membekuk pelaku setelah menggondol uang senilai hampir Rp 1 miliar.

Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi membenarkan bahwa tersangka diketahui beranama Wawan (41), merupakan karyawan tetap di Bank of India.

“Setiap hari dia melihat uang, dan tergoda. Makanya dia bisa mengambil uang itu dengan mudah, karena tahu juga seluk beluknya itu brankas agar bisa masuk dengan aman dan nyaman. Diambil lah uang itu senilai hampi Rp 1 M, dan dipakai untuk kehidupan hedonisnya,” terang Susetio, di Mapolres Jakut, Senin (26/10/2015).

Menurut Setio dari pengakuan tersangka, pelaku diketahui adalah petugas yang setiap hari bertugas memegang kunci brankas bank. Pelaku juga mengaku uang tersebut dapat diambil setelah membobol eternit gedung yang tepat berada di gedung sebelah.

“Pelaku sudah merencanakan ini dengan baik. Ada kamera CCTV di gedung itu, dan dihancurkan dan direndam di dalam toren olehnya,” ungkapnya.

Setio mengungkapkan, pihak Bank of India sempat menghitung uang yang berada di brankas. Namun terdapat kejanggalan, karena ada uang yang hilang.

“Pihak bank pun melaporkan ada uang kas yang hilang mendekati Rp 1 M setelah libur lebaran. Kemudian kita coba membuka profil seluruh karyawan di dalamnya. Dari hasil itu, kami mengarah kepada satu pegawai yang memiliki otoritas untuk membuka brankas,” lanjutnya.

Setelah berhasil menggondol uang dari tempatnya mencari nafkah, tersangka kabur ke wilayah Pantura dan pulang ke kampung halaman di Tegal, Jawa Tengah.

“Pelaku sendiri dibekuk dirumahnya di daerah Tegal,” tandasnya.

Atas perbuatannya, jelas Setio, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana tentang pencuriani dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara selama 7 tahun.

“Kami juga berhasil membawa beberapa barang bukti berupa uang, mobil, recorder CCTV dan sebuah handphone,” tutup Setio.

Sumber : http://www.infonitas.com/

, , ,

Call Now Button