Mahasiswa di Lombok Ditangkap Terlibat Pembobolan Rumah
Lombok Barat – Seorang mahasiswa asal Lombok Barat, KV (20), ditangkap polisi karena terlibat kasus pembobolan rumah. KV ditangkap lantaran menadah barang curian dari pelaku pembobolan rumah.

Kasus terungkap setelah polisi menyelidiki kasus pencurian di rumah kosong di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Dalam satu hari pada 24 Maret 2018, terjadi dua kasus pencurian di dua perumahan.
“Pada 24 Maret 2018 itu, kami mendapat laporan pencurian di BTN Meninting Utama, Desa Meninting, dan di Perumahan Diva Sandik, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat,” jelas Kapolsek Senggigi AKP Arjuna kepada detikcom, Sabtu (14/4/2018).
Di BTN Meninting, korban Jodo Aditia (35) melaporkan kehilangan sejumlah peralatan elektronik senilai total Rp 25 juta. Sedangkan di Perumahan Diva Sandik, korban M Sukkan (39) kehilangan peralatan elektronik senilai Rp 11 juta.
Polisi kemudian menyelidiki dua kasus pencurian tersebut. Hingga pada Selasa (10/4) lalu, tim Opsnal berhasil menangkap tiga pelaku, yakni KV, DS (40), dan MT (33), di tiga lokasi berbeda.
“Awalnya kami menemukan adanya transaksi barang bukti kamera merek Lumix oleh tersangka KV di Sweta, Kecamatan Cakranegara, Mataram,” kata Arjuna.
Polisi kemudian menangkap KV di lokasi tersebut. Kepada polisi, KV mengaku mendapatkan kamera tersebut dari tersangka DS, yang kemudian ditangkap di Pejeruk Ampenan.
“DS ini sama seperti KV, dia penadah juga. Kalau DS menadah barang curian langsung dari tersangka MT,” sambungnya.
Kanit Reskrim Polsek Senggigi Iptu Akmal Novian Reza mengatakan MT adalah pelaku tunggal pencurian di dua TKP tersebut. Tersangka MT melakukan pencurian di rumah korban ketika rumah ditinggalkan penghuninya.
“Modus tersangka MT adalah merusak pintu atau mencongkel jendela rumah,” ujar Akmal.
MT mengincar rumah yang kosong atau ditinggalkan penghuninya. “Sasarannya adalah barang-barang elektronik, seperti televisi, kamera, ponsel, uang, dan barang berharga lainnya,” imbuh Akmal.
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan KV dan DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti 1 unit kamera Lumix seri GF3, 1 unit kamera Nikon seri D3100, 1 unit televisi Sanyo ukuran 55 inci, 1 unit televisi Sharp ukuran 32 inci, 1 unit televisi merek Samsung ukuran 43 inci, 2 unit laptop, 11 unit ponsel, dan obeng.
(mei/nvl)
SIMPAN DANA ATAU UANG ANDA DALAM BRANKAS SOLINGEN LEBIH AMAN!!! ATASI DENGAN BRANKAS TANGGUH MILIK SOLINGEN INTERNASIONAL SEKARANG JUGA!!
Atau anda dapat bertanya-tanya maupun konsultasi, Tak usah segan! karena layanan ini GRATIS!!
NATHAN
0811-611-7876 (SMS/CALL/WA)
Anda dapat melihat-lihat beberapa Tipe Brankas Tahan Api produksi Solingen International DISINI
UD BENTENG KOTA, SOLINGEN SEMARANG, ALAT PEMADAM API SOLINGEN, MASTER SERVIS BRANKAS
Baca Juga Artikel terkait:
- Hal-Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Brankas
- Mengapa memilih Solingen Dazzle?
- Membeli Brankas Merupakan Investasi Jangka Panjang, Benarkah?
- Brankas CV Subur Kebakaran Isi Masih Utuh
- Memperkenalkan Alat Pemadam Api Solingen
- Mengenal Brankas Solingen Tipe Bernstein
Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-3971017/mahasiswa-di-lombok-ditangkap-terlibat-pembobolan-rumah

