ATM BRI lagi-lagi dibobol ratusan juta
BRI Banyuwangi—brankasonline.com Lagi-lagi akan menyajikan berita tentang ATM BRI yang dibobol maling, namum kali ini Polisi berhasil menciduk pencuri yang melakukan aksi pembobolan berikut. Polisi menyita uang senilai 549 juta.

Banyuwangi – Perjalanan karir FT (23) sebagai salah satu karyawan vendor pengisian ATM BRI terpaksa harus berakhir. FT diciduk tim Satreskrim Polres Banyuwangi setelah terbukti membobol uang di ATM rumah sakit swasta di Jalan Letkol Istiqlah, Kelurahan Penataban, Banyuwangi. Pria bertubuh kurus itu menggondol 3 kotak brankas berisi uang senilai Rp 549 juta.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto mengungkapkan, dalam pemeriksaan FT mengaku telah memiliki rencana membobol ATM sejak Desember 2016 lalu. Namun rencana kejahatannya itu baru dilakoni seorang diri, Sabtu (18/2) lalu.
Dengan posisinya sebagai seorang monitoring vendor pengisian ATM BRI, FT dengan mudah mendapat kunci mesin ATM yang kemudian digandakan. Tak hanya itu, FT yang merupakan warga Kelurahan Tukang Kayu tersebut juga dengan mudah menggunakan aksesnya untuk meminjam kunci brankas ke salah satu kantor cabang BRI. Berbekal 2 kunci utama itulah, FT nekat beraksi seorang diri merampok uang ratusan juta yang tersimpan di dalam ATM.
“Sementara ini ia pelaku tunggal. Pelaku dicurigai karena dari TKP tidak ada tanda-tanda kerusakan pada ATM, maka dugaan kuatnya adalah pasti melibatkan orang dalam dan terbukti,” ungkap Kapolres sambil menunjukkan uang tunai senilai lebih dari setengah miliar rupiah tersebut saat jumpa pers di halaman Polres Banyuwangi, Selasa (28/2/2017).
Tindakan kriminal pelaku yang mengaku baru kali pertama membobol ATM itu, sambung Agus, terbongkar saat polisi memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sejumlah titik halaman rumah sakit swasta tersebut. Ciri-ciri fisik, pakaian yang dipakai dan kendaraan roda dua yang digunakan beraksi memperkuat bukti keterlibatan FT sebagai otak dan pelaku tunggal.
“Dari CCTV itu terlihat ciri-ciri pelaku dan kita kroscek ke vendor apakah ada karyawan yang memiliki ciri-ciri tersebut dan ternyata ada kemiripan. Setelah di selidiki yang bersangkutan sedang berada di luar kota,” papar Agus.
Akibat kenekatan itu, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. FT di ancam hukuman paling lama 5 tahun. “Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tandas Agus.
Anda mungkin juga tertarik pada artikel berikut:
- Baru Bekerja Sepekan, Sopir Ini Sukses “Panen” harta majikannya
- Brankas BRI Indramayu Dirampok, 1.1 Milyar Rupiah
- Perampokan Brankas 2 Perusahaan, 3.4 Milyar

Brankas anda tidak ingin mudah dibobol? tidak ingin mengalami kejadian yang sama menaaskan ini? Solusi brankas kualitas terbaik milik SOLINGEN INTERNASIONAL.
Anda dapat melihat-lihat beberapa Tipe Brankas Tahan Api produksi Solingen International DISINI dan untuk Konsultasi GRATIS mengenai Brankas Anda, silahkan hubungi :
NATHAN
0811-611-7876 (SMS/CALL/WA)
Sumber berita: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3434201/pembobol-atm-bri-senilai-rp-549-juta-diciduk

